Inilah Daftar 73 Investasi Bodong yang Dilarang OJK, April 2019
Massakata diperkirakan akan berhati-hati dan meningkatkan laporan alamat pengawasannya tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang baru saja dirilis pada hari Minggu, 04/19. Seperti dilansir Liputan6.com, OJK telah meluncurkan 73 kegiatan komersial yang seharusnya membahayakan masyarakat.
Ketua Kelompok Kerja Peringatan Investasi, Tongam L.tobing mengajukan banding kepada publik untuk terus merawat dengan mempertimbangkan semakin banyaknya perusahaan investasi ilegal.
Perusahaan mampir kegiatannya terdiri dari beberapa jenis bidang bisnis, detailnya adalah;
• 64 Trading Forex tanpa izin
• 5 Investasi uang tanpa izin
• 2 Multi Level Marketing tanpa izin
• 1 Investasi Perkebunan
• 1 Investasi Cryptocurrency.
Dan, inilah daftar 73 perusahaan investasi ilegal yang telah Satgas Waspada Investasi hentikan terdiri dari beberapa jenis, berikut merupakan perinciannya:
1. Acyfx
2. Acy Asia
3. Siembah
4. Exness Lab
5. Orbex
6. Admiral Market
7. Informasi Broker Forex
8. Axiory
9. Oanda
10. Purple Trading
11. CFD Galaxy
12. HQ Broker
13. Capital XP
14. Gkfx
15. Gkfx Prime
16. Think Markets
17. FX Trading
18. Fin Maxbo
19. Expert Option
20. FXCM
21. Alpari Asia
22. Trade Station
23. Forex Time
24. Binary Option Expert
25. Plus 500
26. Plus 500
27. Sentra Egold
28. Fondex
29. Fondex
30. Idnfbs Asia
31. Mrforex
32. Salma Forex
33. Indobinary Trader
34. Ig
35. Firstwood Fx Indonesia
36. Lite Forex
37. Top Rated Forex
38. Xtb
39. Hycm
40. Trade 12
41. Fx Broker
42. Fp Markets
43. Iki Fx
44. Torrentfx
45. Fin8ity
46. Traders Trust
47. Igofx
48. Fxtm
49. Forexadana
50. Foreksadana
51. Forexmrg
52. Royal Forexindo
53. Imperial Changer
54. Ttcm Indonesia
55. tradeforex
56. IDX Capital
57. Forexbase Camp
58. Forex Broker Pro (IB FXCMIndonesia)
59. FBS
60. FBS
61. Indogolden Futures
62. Lippo Forex
63. GCG Asia/ GCG AsiaIndonesia/
64. Magnus Capital Center
65. PT Inta Trans Aksi
66. King Capital Management
67. Invest Primary “PASTI”
68. Harbour Malaysia Group
69.Mitra Bisnis HIPO (Himpunan Pengusaha Online Internasional)
70. PT Affor Neo Jaya
71. ECSmart Indonesia
72. Kampung Kurma
73. GoDigit/ GoDigit Technology Pte Ltd
Bagaimana, apakah Anda salah satu klien dari perusahaan-perusahaan ini? Jika demikian, segera hubungi pihak-pihak terkait untuk menjamin dana mereka.