Waspada! Ada Investasi Bodong Pakai Surat Izin Palsu Catut Nama OJK
Praktik investasi bodong masih diproduksi di kota. Sebenarnya investasi pada hari-hari sekarang meningkat karena tergiur dengan keuntungan besar yang ditawarkan.
Baru-baru ini didistribusikan tawaran investasi palsu dengan izin atas nama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penawaran tersebut sering berubah melalui pesan singkat. Seperti diketahui, masyarakat investasi OJK-lisensi dilarang untuk menawarkan layanan komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen.
Mengingat ini, daya tarik OJK kepada orang-orang menemukan lebih jelly investasi penawaran bodong yang tidak jelas izin.
Dilansir dari situs resmi Indonesia OJK media sosial, ada fitur izin palsu dapat diamati. Pertama, jenis dan huruf ukuran yang tidak sama dalam sebuah surat. Kedua, menduplikasi nama perusahaan badan / hukum yang menggunakan alamat palsu.
"Ketiga, jenis usaha yang muncul adalah tidak di bawah pengawasan OJK. Sebagai contoh, Koperasi, Crypto, Simpan Pinjam, Investasi Exchange, Emas. Berikutnya, Keempat, termasuk QR Code yang tidak dapat dipindai atau jika memindai link akan mengarah pada hal yang berbeda, "tulis OJK di account-nya, Selasa dikutip (2021/09/28).
Untuk menjamin keaslian perizinan, masyarakat dapat OJK kontak kontak 157 @ contact157 melalui nomor telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, atau melalui email consumer@ojk.go.id.
Juga pastikan bahwa legalitas dan identitas seperti website, akun jejaring sosial, nomor telepon, alamat dan email, yang sesuai dengan perusahaan asli.
"Waspada dan berhati-hati ketika kita mendapatkan tawaran investasi. #Cekdulu keaslian izin atas nama OJK yang diterima" kata OJK dalam pengumuman.